Kalumata, Kota Ternate. Rote Ndao adalah Instansi Vertikal di daerah untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN di wilayah Rote Ndao yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNN melalui Kepala BNNP. Fungsi BNN: Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan. Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi. Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. bnn. K. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BIN juga memiliki tugas utama, bertindak sebagai fungsi koordinasi Intelijen Negara. b. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) adalah unsur pendukung tugas, fungsi, wewenang di bidang penelitian, data dan informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. Tugas Pokok Dan Fungsi BNN. id - 17 Nov 2021 07:10 WIB. Tugas Pokok Melaksanakan program P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat melalui peran serta masyarakat dan pemberdayaan altrenatif. Sebagai Instansi Vertikal Organisasi BNN dalam wilayah Kabupaten, BNN Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Sumbawa guna mewujudkan masyarakat yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap. Aparatur dan Organisasi Settama BNN dengan melampirkan: a. I. Laporan Kinerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN 2022. 03. 3 Menyampaikan peran BNN sebagai pembina fungsi penyuluh Narkoba 12. dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. c. memeriksa kesesuaian rencana Hibah dengan peningkatan tugas pokok dan fungsi BNN; dan c. 24. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh. Komunikasi efektif 2 Menyampaikan informasi P4GN yang efektif 2. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi. BAB IV SEKRETARIAT UTAMA Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantupelaksanaan fungsi dan tugas BNN Eselon II/ Vertikal IR. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh. 24. di bawah Kepala BNN dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN, Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan fungsi P4GN di bidang pencegahan. Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNP Kalteng adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala. . BNN Kabupaten Donggala mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam Wilayah Kabupaten Donggala. Drs. Wahyu Widodo Lahir di Jakarta, 04 Agustus 1966 adalah seorang perwira tinggi POLRI yang sejak Mei 2020 mengemban amanat sebagai Kepala Pusat laboratorium Narkotika BNN. H. Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi. BNN dipimpin oleh Kepala. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN. memeriksa kesesuaian rencana Hibah dengan peningkatan tugas pokok dan fungsi. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. B. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. Tugas Pokok BNN Kabupaten Cilacap. Misi 1) Memberantas peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara profesional. BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Penyelenggaraan pembinaan. Penyitaan dan penangkapan barang bukti merupakan salah satu tugas penyidik BNN. Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal diharapkan dapat melakukan pengendalian internal dan penilaian risiko sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran, penyimpangan serta. Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi. Tugas BNNP D. Kedudukan : sebagai Instansi Vertikal Organisasi BNN di wilayah Bima dan Dompu menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Wilayah Bima dan Dompu guna mewujudkan masyarakat yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui kegiatan. Misi 1) Memberantas peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara profesional. Jl. Sos) Dalam Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau. Fungsi : Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 2 Menyampaikan pengetahuan dasar tentang organisasi BNN 2. Tugas Pokok Melaksanakan program P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat melalui peran serta masyarakat dan pemberdayaan altrenatif. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Jawa Barat. BNN dipimpin oleh Kepala. bagi Jabatan Fungsional, program studi harus berkaitan dengan Jabatan Fungsional yang diduduki. (2) BNNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. H. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok dan fungsi BNN Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional 03 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota,BNNK Tana Toraja memiliki tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam Wilayah Kabupaten Tana. Foto; Video; SKPN; Survei; Kontak; LAYANAN; PPID; search. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gudang/Tempat Penyimpanan adalah. (3) BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala. Memimpin BNN Kabupaten Mempawah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Sanggau; b. Pasal 12 (1) Uraian kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas 3 (tiga) kategori, yaitu: a. Pasal 7 LSP BNN mempunyai tugas: a. BAB IV SEKRETARIAT UTAMA Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Tarakan menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Tarakan; Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Tarakan;Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu. D. BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 17 (1) Kepala Pelaksana Harian. Tugas dan Fungsi. Pasal 15 Pencegahan Primer. ,M. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; penyusunan rencana program dan anggaran BNNP; evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan. Tugas Pokok BNN Kabupaten Tanah Laut. Tugas Pokok dari pencegahan dan pemberdayaan masyarakat adalah untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di. buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Rehabilitasi BNN Provinsi Dan BNN Kablipaten/Kota dapat diselesaikan. (2) BNNP berada di bawah dan bertanggung jawab. NOMOR 86 TAHUN 1998 . Ca-nine atau K-9 berasal dari kata Yunani, yaitu _Caninear Familiyae_, selanjutnya disebut. Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yaitu Ahli Pertama (III/a – III/b), Ahli Muda (III/c – III/d), dan Ahli Madya (IV/a – IV/c). Badan Narkotika Nasional Kota Malang mengemban tugas sebagai Badan Koordinasi antar Lembaga dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kota Malang, selain itu Badan Narkotika Kota Malang sebagai ujung tombak pelaksanaan upaya Pencegahan agar supaya masyarakat mempunyai daya cegah tangkal dan imun. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Point 2, BNN Kabupaten Donggala Menyelenggarakan Fungsi : Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja. 1. Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Samarinda menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Samarinda; Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota. Selasa, 26 September 2023. untuk mendukung tugas dan fungsi BNN. Melati No. Fungsi 3. Drs. b. bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Tugas; Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan dan pemberdayaan masyarakat antara lain : Diseminasi Informasi mengenai Bahaya Narkoba bagi kesehatan. Melaksanakan kebijakan. Tugas Pokok BNN Kota Manado. Drs. (2) LSP BNN bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Tugas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 293, Peraturan BNPB No. Fungsi : Dalam melaksanakan tugas BNNP Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;. Penulis: Addi M Idhom, tirto. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 31 Maret 2021 . Pasal 23 BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah. 3. Dokumen ini berisi tentang visi, misi, tugas, fungsi, struktur, dan kewenangan BNN dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh. Memimpin BNN dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba; Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Fungsi : Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara bertugas melaksanakan fungsi sebagai berikut : Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di Bidang pencegahan, Pemberdayaan. Tugas Pokok BNN. Dilansir modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020), kedudukan LPNK berada di bawah presiden. made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel. 2. M. Tugas BNN 1. Tugas BNN 1. b. Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas BNN Kota Balikpapan menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Balikpapan; Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah. H. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. BNN Kota Pekanbaru dipimpin oleh Kepala, yang berlokasi di Jalan Tengku Zainal Abidin No. mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Temanggung. Tugas Pokok BNN. Kini Anda dapat membuka akses atas Informasi Publik BNN dengan mengakses PPID BNN. 2. Tugas BNNP Papua adalah melaksanaakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Papua antara lain: a. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. menyusun dan. 1 Indikator dan target kinerja pada tingkat eselon I atau kedeputian Indikator Kinerja Target kinerja 2019 2020 2021 Jumlah jaringan sindikat tindak pidana narkotika yang diungkap Kepala mempunyai tugas : a. Tugas Pokok Melaksanakan program P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat melalui peran serta masyarakat dan pemberdayaan altrenatif. Di BNN, Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba ditetapkan berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Lumajang; Melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Lumajang; Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan. BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Provinsi. Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi. 4. +62 (21) 8087-1566 | +62 (21) 8087-1567. Apa saja Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN? Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara. Fungsi : 1. Tugas Pokok BNN Kota Palu. Inspektur Utama BNN. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNNK dipimpin oleh. 1 Menyampaikan pengetahuan dasar tentang P4GN 2. 2 Menyampaikan program dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN. 3. Tugas Pokok BNN Kota Lubuklinggau. pengelolaan data, dokumentasi, sistem informasi dan jaringan komunikasi di. TERDAPAT INSTANSI VERTIKAL BNN Pasal 7 (1) Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN pada daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat instansi vertikal BNN dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BNNP. Dibaca Normal 8 menit. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali. struktur, tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan; b. BNNK BARITO KUALA mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala . 2. Pusat pengembangan sumber daya manusia (ppsdm bnn) berdasarkan peraturan bnn nomor 5 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja bnn menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: Melaksanakan tugas, fungsi, dan. b. , M. 02 Pemantauan Realisasi Anggaran Biasa/ Terbuka Eselon II Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas BNN Eselon II/ Vertikal IR. Simak ulasan tugas dan fungsinya bagi masyarakat dalam artikel berikut ini. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BNPsesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Jl. Mewakili Kepala BNN RI dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam. B. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. b. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Deputi…. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Fungsi : Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi. BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota . Kedudukan : Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Kepala mempunyai tugas : a. Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) dipimpin oleh Kapuslitdatin.